Tetap semangat dalam Forum. Kita Berjuang bersama menggapai kesejahteraan. PNS Yes!

Rabu, 02 Juni 2010

Men. PAN tentang Tenaga Honorer

(31/05)—Kebijakan pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 26 Mei 2010 tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi (RB), Menteri Pendidikan Nasional, dan BKN serta menteri terkait lainnya tanggal 26 April 2010 yang lalu.

Berikut ini adalah data dan kebijakan Menneg PAN tentang pengangkatan tenaga honorer yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hari Kamis 26 Mei 2010 yang terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:

I. Bahwa saat ini data yang diusulkan ke BKN bagi tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselib, dan tertinggal :

Kategori :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang; Bekerja di Instansi pemerintah; Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD; Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Jumlah : 197.678 (Data BKN per 14 April 2010)

Solusi :

Dilakukan verfikasi dan validasi data (direnca-nakan selama 8 bulan, dimulai setelah APBN-P dicairkan). Asumsi pelaksanaan pelaksa-naan verifikasi dan validasi dimulai bulan Agustus 2010–Maret 2011.

Pertimbangan: “Berdasarkan pengalaman pendataan tahun 2005 dengan waktu 8 bulan masih banyak yang tercecer”.

Hasil Verfikasi dan validasi diumumkan ke publik selama 2 (dua) minggu bersamaan dengan proses pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara transparan.
Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer melaporkan hasil verifikasi dan validasi kepada Men. PAN & RB untuk ditetapkan formasinya setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
Selanjutnya proses pemberkasan atau penetapan NIP dilakukan oleh Kepala BKN bagi tenaga honorer yang lolos dari verifikasi dan validasi.


II. Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, TIDAK bekerja di instansi pemerintah. (Sebagai contoh: Guru Bantu di DKI Jakarta yang diangkat oleh Mendiknas ditempatkan di sekolah swasta, namun belum dapat diangkat mengingat kebutuhan guru pada sekolah negeri di DKI Jakarta sudah terpenuhi).

Kategori : Diangkat oleh pejabat yang berwenang (guru bantu oleh Mendiknas); Bekerja tidak di Instansi pemerintah (sekolah swasta); Penghasilannya dibiayai dari APBN;  Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Jumlah : 5.966 orang

Solusi :
Dilakukan verfikasi dan validasi data.
Dari 6.743 guru bantu DKI Jakarta yang telah diberikan formasi, dan akan diproses sejumlah 777 guru bantu yang kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri di Prov. DKI Jakarta.
Sisa guru bantu di DKI Jakarta sejumlah 5.966 mengajar di sekolah swasta yang belum ada kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri telah diupayakan:
Ditawarkan ke pemerintah daerah BODETABEK, tetapi Pemda masing-masing juga harus mengangkat tenaga honorer guru pada sekolah negeri yang ada di daerahnya.
Ditawarkan ke Pemda di luar Jawa, namun guru bantu yang bersangkutan tidak bersedia.
Ditawarkan kepada Kementerian Diknas agar menampung dalam formasi yang dibutuhkan pada UPT di Kementerian Diknas. Seperti di LPM seluruh Indonesia (belum ada realisasinya).
Ditawarkan kepada Kementerian Agama untuk menampung guru bantu DKI Jakarta, apabila kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah di lingkungan Kementerian Agama (belum terealisasi).
Men. PAN, Mendiknas dan BKN akan berkoordinasi secara terus-menerus untuk mencari solusi.

Keterangan :
(1) Menurut UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-Pokok Kepegawaian bahwa:

“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

(2) Bahwa sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 24 ayat (1)
“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah”.

Pasal 24 ayat (4)
“ Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselengga-rakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan”.


III. Tenaga honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang TIDAK berwenang (Pejabat Pemerintah), dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.

Kategori :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang (pejabat emerintah, seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas); Bekerja di instansi pemerintah; Penghasilannya dibiayai BUKAN dari APBN/APBD.
Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Solusi :
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pendataan tentang jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan tempat/unit kerja tenaga honorer.
(2) PPK menysmpsiksn usulan formasi berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer kepada Men. PAN dan BKN.
(3) Men. PAN menetapkan formasi nasional dan paling banyak 30% pada masing-masing instansi bagi tenaga honorer setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
(4) Setelah mendapat formasi, PPK atau Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan seleksi administrasi dan ujian tertulis. Tenaga Honorer yang telah lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis. Penyelenggaraan ujian tertulis tenaga honorer dimaksud yang berada di daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.
(5) Ujian tertulis hanya dilakukan satu kali dan diikuti oleh sesama tenega honorer yang bersangkutan untuk mengisi lowongan formasi yang ditetapkanm oleh Men.PAN.
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya diajukan pemberkasan ke BKN untuk penetapan NIP.
(6) Bagi tenaga honorer (bukan tenaga honorer baru) yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis:
(7) Apabila tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi tenaga PTT.
(8) Apabila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara/daerah.

--==--

Men. PAN dan RB mohon dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI atas keputusan terhadap ketiga kategori di atas, mengingat dalam waktu dekat Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer akan melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer terutama kategori 1 (satu) dan 2 (dua).

Men.PAN & RB berpendapat bahwa pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diakhiri karena tidak sesuai dengan undang-undang yang pada intinya menyatakan, bahwa pengangkatan pegawai dilakukan secara profesional sesuai dengan kompetensi, adil, transparan dan tidak diskriminatif. Selain dari pada itu hal ini juga tidak sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang disusun Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025, oleh karena itu apabila Anggota Dewan sependapat dengan kami, penyelesaian honorer ini paling lambat tahun 2011.

Demikian beberapa catatan mengenai tenaga honorer dari Hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Men. PAN. & RB, 26 Mei 2010. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).


Sumber : Fraksi Golkar DPPR RI

.::admin::.

Baca Selengkapnya ....

Sabtu, 22 Mei 2010

Hasil Rapat Gabungan Panja 26 April 2010



.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Senin, 26 April 2010

RPP Honorer 2010

Bagi rekan-rekan yang belum mempunyai RPP Honorer 2010.
Silahkan download link dibawah.
RPP ini sangat merugikan Honorer Non APBD/APBN, terlebih PTT.
Adapun revisi RPP yang diajukan, adalah sebagaimana posting sebelumnya. (Jika diterima, maka selamatlah Honorer Non APBD/APBN, namun jika tidak diterima.... Semoga rizki kita melimpah tidak hanya dari tugas berat kita sebagai Honorer)

RPP adalah pengatur, yang diatur ada dalam daftar Matrik Tenaga Honorer dan Penyelesaiannya.

Download RPP 2010.
Download Matrik Data Honorer dan Penyelesaiannya per 10 Februari 2010.

Semoga Bermanfaat.

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Sabtu, 13 Maret 2010

Draft Usulan Revisi RPP 2010





Mohon Maaf ditampilkan dalam bentuk file JPG.

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Kamis, 11 Maret 2010

Provokasi / Informasi Yang Menyesatkan!!!!

Bagi kawan-kawan yang mengalaminya, kami mohon berfikirlah lebih tenang. Mohon dicerna kalimat-kalimat yang kami sampaikan. Bagi rekan-rekan yang membaca tulisan ini, sampaikan kepada kawan-kawan honorer yang tidak bisa mengakses web. Kami berharap kawan-kawan yang sudah terprovokasi terbuka hatinya agar nanti tidak menyesal dan bersumpah serapah diujung waktu nanti.


Provokasi yang baru berkembang adalah 2 hal (terutama di pulau Jawa) :
1. Tahun 2010 ini Honorer diangkat menjadi CPNS semua tanpa tes.
2. Database Honorer dari BKN sudah turun. Silahkan dicek di BKD Kabupaten masing-masing.

Hal yang ingin kami sampaikan berkaitan dengan provokasi tersebut, dan kami ingin meluruskan berita tersebut :
1. Bertentangan dengan PANJA Gabungan dan MENPAN.
Panja dan Menpan masih mengutamakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBD/APBN. Sedangkan Jumlah Honorer Non APBD/APBN lebih besar daripada Honorer APBD/APBN. Salah satu bahan rapat dari Panja menyatakan tahun 2010 untuk tenaga honorer APBD/APBN sedangkan tahun 2011 untuk tenaga honorer non APBD/APBN dan hanya diberikan batasan quota tertentu. Begitu juga dengan MENPAN, masih mengutamakan tenaga honorer sesuai PP 48 dan 43.
Penyelesaian untuk honorer Non APBD/APBN masih di posisi

2. Bagaimana bisa mengatakan "silahkan buka data honorer di web BKN"????
Padahal web BKN overload, informasi yang ditampilkan di web BKN adalah informasi PP Honorer tahun 2005. Data honorer pun tidak bisa dibuka.
Ada yang mengatakan "saya sudah baca database, saya ada. dan PP honorer akan turun sekitar bulan April".
Teringat pada awal tahun 2009, Menpan atau pihak BKN meminta untuk cek database B di BKD masing-masing, sehingga di kab. Sleman mengadakan pendataan ulang versi Forum dan dikirimkan ke BKD dan BKN sebagai data kontrol.
JANGAN-JANGAN...
data yang dilihat itu adalah database B di BKD tahun 2008!!!
Kenapa begitu teganya menyampaikan kalau data tersebut adalah database honorer 2010???

Panja dan Menpan dalam surat dinas tentang RPP menuliskan bahwa sambil menunggu proses RPP tersebut ditetapkan Pemerintah akan : (1) verifikasi data honorer APBD/APBN, (2) Inventarisasi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit lokasi kerja bagi honorer Non APBD/APBN.

Bukankan ini bertolak belakang???
Kenapa Database tiba-tiba diterbitkan (KALAU MEMANG DITERBITKAN!!) padahal Menpan belum melaksanakan inventarisasi?
Lagipula RPP belum final dibahas pada Rapat Paripurna DPR RI Komisi II, VIII dan X karena Dewan Reses selama 1 bulan terhitung mulai 5 Maret 2010.

RPP yang dibahas menjadi PP, kemudian ditetapkan dan pelaksanaannya pun tidak mungkin seketika.

Teringat pula di Kabupaten Jepara sekitar bulan Juli-Agustus 2009. Informasi yang didapat dari Honorer Kabupaten Jepara, "PP sudah ditanda tangani dan butuh konsolidasi dengan Menpan untuk menyampaikan PP tersebut ke daerah. Kenapa tidak disosialisasikan secara nasional karena nanti akan ada daerah yang iri dengan adanya PP tersebut"

Adakah yang ingin tertawa dengan informasi tersebut?
Kalau ingin tertawa, berarti logika kita berjalan dengan baik.
Kenapa??
(1) Pada bulan itu, RPP diklain Menpan baru 75% final, itu pun bisa di kroscek langsung ke Menpan melalui humas. (2) PP ditandatangani Presiden, kenapa peruntukannya hanya untuk daerah tertentu?? sedangkan masalah yang ada skalanya nasional.

Demikian yang bisa kami sampaikan.
Semoga memberikan pencerahan bagi kawan-kawan.
Kami berharap, jangan mudah diprovokasi.
Karena PERJUANGAN MASIH PANJANG.
MASIH HARUS MEMPERJUANGKAN AGAR HONORER NON APBD/APBN bisa diangkat tanpa tes dan tidak ada batasan quota serta diselesaikan sampai tahun 2014.

Salam Perjuangan!!!

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Sabtu, 13 Februari 2010

Perjuangan Di Pusat dan Di Daerah

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG!!!
BERJUANG UNTUK KESEJAHTERAAN DAN STATUS KITA !!


Perjuangan di Pusat :

  1. Mengawal kerja Panja agar segera menyelesaikan RPP Honorer dan mendesak untuk segera di sah kan.
  2. Mengawal kerja Panja agar Honorer Sekolah Negeri (GTT/PTT) bisa terakomodir semua dalam database dan agar lebih mudah lagi jalannya menuju kesejahteraan dan pengakuan Status.
Bagi kawan-kawan Honorer Sekolah Negeri, tetaplah selalu memantau hasil kerja Panja.

Perjuangan di Daerah :

  1. Berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan SK Bupati / Walikota, terutama bagi Honorer Sekolah Negeri yang belum mendapatkan SK Bupati/Walikota di daerah masing-masing. Dengan SK Bupati/Walikota, GTT Sekolah Negeri sudah bisa mengikuti Sertifikasi Guru. Bagi rekan-rekan yang belum download buku 1 Sertifikasi 2010, silahkan buka posting tentang sertifikasi bagi GTT Sekolah Negeri di web ini. Dengan SK itu pula status kita akan diakui dan tidak mungkin digusur oleh Penempatan PNS.

  2. Bagi Pengurus Tingkat Kabupaten HARUS BEKERJA EKSTRA KERAS untuk mendata kembali Honorer Sekolah Negeri (GTT / PTT) agar bisa memberikan masukan kepada BKN tentang data riil Honorer Sekolah Negeri. INGAT!!! Kita harus bisa mengontrol database yang akan diatur PP baru nanti, JANGAN SAMPAI TERJADI PENGGELEMBUNGAN DATA YANG BISA MERUGIKAN KITA.
Bagi rekan-rekan pengurus daerah, berikut contoh blanko pendataan Honorer Sekolah Negeri. File dalam format MS Excel, pada file sudah kami buat rumus mencari Umur dan Masa kerja (hitungan tahun dan bulan). Download blangko.
Namun rumus itu hanya bisa berlaku di Excel 2007. Silahkan sesuaikan data daerah dan yang lainnya.

Bagi Daerah dimana masih ada Honorer yang terlalu dibatasi oleh instansinya dalam urusan Honorer (GTT/PTT), atau bahkan pengurus kesulitan meminta data GTT/PTT di unit kerja, kita harus bisa membuat surat ijin tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD untuk melaksanakan pendataan riil GTT/PTT Sekolah Negeri.
Selanjutnya pengurus membuat surat permohonan data GTT/PTT ditujukan kepada Kepala Sekolah Negeri dengan diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD dan dilampiri blangko pendataan.
Contoh surat permohonan ijin ke dinas, Download.
Contoh surat permohonan data GTT/PTT ke Kasek, klik Download.

Mengapa kita perlu melakukan ini????
  1. Database yang ada di BKD/BKN adalah database yang tidak diupdate, padahal selama perjalanan perjuangan ini telah dilaksanakan 2 kali penerimaan CPNS. Sudah pasti ada honorer dalam database tersebut yang diterima menjadi CPNS atau bahkan sudah PNS.
  2. Selama perjalanan waktu, pasti ada honorer yang masuk database tersebut yang merasa jenuh menunggu, mengikuti suami atau sebab lain yang membuatnya pindah tempat kerja di daerah lain.
  3. Dengan alasan nomor 1 dan 2 tersebut, jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempergunakan posisi tersebut.
  4. Jangan sampai terjadi Penggelembungan Database sebagaimana yang dikawatirkan dalam rakergab dan sudah pernah terjadi. Yang itu JELAS-JELAS MERUGIKAN HONORER.
LANJUTKAN PERJUANGAN.
BUKTIKAN DUKUNGANNYA!!

.:: Admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Jumat, 12 Februari 2010

Hasil Kerja Panja 11 Februari 2010

Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.
Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.

Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.

Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.

  1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
  2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).

Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :
  1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
  2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
  3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.
Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :
  1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
  2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
  3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.
Setelah membaca informasi ini, sudilah kiranya meninggalkan tanggapan pada form dibawah. Terima kasih.

TETAP SEMANGAT !!!!

.:: admin ::.

Baca Selengkapnya ....

Kamis, 04 Februari 2010

Hasil Konsolidasi dengan MENPAN 28 Januari 2010

Sebagaimana yang diposting di blog PHSNI Sragen, berikut informasi dari :

Resume Hasil Audensi Di Kementrian PAN dan BR Tanggal 28 Januari 2010 sebagai berikut :

Point ( 1 )
GTT APBN/APBD yang masuk dalam PP No 48 tahun 2005 jo 43 tahun 2007 akan diseleksi administrasi lagi. (Bagi guru bantu dengan verifikasi dan validasi data karena SK bodong.

Point ( 2 )
GTT yang teranulir dan GTT non APBN/APBD akan diadakan validasi SK sesuai identitas diri masing-masing.

Point ( 3 )
Verifikasi dan validasi data yang bertanggung jawab adalah Mendiknas jika ada yang tercecer, sedangkan untuk guru agama yang bertanggung jawab adalah Menag (Menteri Agama). Dan Menpan dan BR tidak bertanggung jawab dalam hal verifikasi dan validasi data.

Point ( 4 )
Persyaratan S1 atau sedang melanjutkan S1/D4 tidak dapat diganggu gugat sesuai UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005.

Point ( 5 )
Pengesahan PP tentang tenaga honorer (baru) sesuai draft honorer tanggal 19 April 2009 menunggu kebijakan dari 7 menteri (Mendagri, Menpan dan BR, Mendiknas, Menag, Menkeu, Menkes dan Kepala BKN.

Point ( 6 )
Tahun 2010 akan diadakan seleksi CPNS dari formasi umum dengan persyaratan harus sesuai dengan ijasah. Bagi tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes sesuai dengan formasinya. Tenaga honorer non APBN/APBD yang memiliki masa kerja 1 tahun per 2005 dan mengajar 0 (nol) jam menjadi tanggung jawab Mendiknas.

Point ( 7 )
RPP tentang pengangkatan tenaga honorer dengan pendataan berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten/Kota.

Point ( 8 )
Jumlah PNS se-Indonesia di pusat dan daerah adalah sebanyak 4,2 juta. (920 orang adalah tenaga honorer APBN/APBD dan sebanyak 1.000.000 orang adalah tenaga honorer non APBN/APBD) baik di Dinas Pendidikan dan Depag.

Point ( 9 )
Dalam PP baru akan ada seleksi administrasi dan tertulis sesama tenaga honorer dan waktu seleksi menunggu PP baru disahkan.

Point ( 10 )
Bentuk tes sesama honorer non APBN/APBD yang akan merumuskan adalah Mendiknas.

Point ( 11 )
Tes seleksi yang dapat diikuti tenaga honorer akan dilaksanakan setelah verifikasi dan validasi bagi yang berusia 46 tahun sebelum per-Januari 2006 dan memiliki masa kerja per 31 Desember 2005 sudah 1 tahun.

Point ( 12 )
Bagi yang tidak lulus seleksi CPNS melalui tenaga honorer non APBN/APBD (tidak terakomodir) dalam PP baru akan ditampung dalam RPP PTT dengan gaji dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau UMK dan sesuai dengan UMP daerah masing-masing.

Point ( 13 )
Pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer akan dilaksanakan tahun 2011.



Poin 1 s/d 13 menunggu klarifikasi dengan Dirjen Pendidikan Nasional yang akan dijadwalkan untuk audensi dalam minggu depan dan kita memberi masukan pada Panitia Kerja (Panja) DPR-RI dari komisi II, VIII dan X DPR-RI.


(Dikirim oleh FGPTT Kabupaten Sragen)

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....

Minggu, 31 Januari 2010

Polling keikutsertaan Sertifikasi GTT ditutup

Karena sudah ada dasar hukum bahwa GTT bisa mengikuti sertifikasi mulai pada tahun 2010 ini, maka polling tentang keikutsertaan sertifikasi bagi GTT Sekolah Negeri dinyatakan ditutup.


Dengan adanya dasar hukum ini, mari kita tingkatkan kinerja kita sebagai Guru yang profesional.

Selamat Berjuang!!!!
dan
Salam Perjuangan!

.:: end ::.

Baca Selengkapnya ....